Rabu, 09 Februari 2011
CARA MENYIKAT GIGI YANG BAIK DAN BENAR
1. letakkan posisi sikat 45 derajat terhadap gusi
2. Gerakan sikat dari arah gusi kebawah untuk gigi Rahang Atas (seperti mencungkil)
3. Gerakan sikat dari arah gusi ke atas untuk gigi rahang bawah
4. Sikat seluruh permukaan yang menghadap bibir dan pipi serta permukaan dalam dan luar gigi dengan cara tersebut.
5. Sikat permukaan kunyah gigi dari arah belakang ke depan.
Tambahan karena respon pak Urip:
Mengapa menggunakan cara vertikal tersebut? Karena tujuan menyikat gigi adalah mengangkat sisa makanan yang biasanya menumpuk di leher gusi, gerakan horisontal selain tidak mengangkat sisa makanan yg terletak di sela2 gigi, juga akan menyebabkan perlekatan papila gusi (gusi yg terletak di antar gigi2) lama2 lepas sehingga akar gigi lama2 terbuka hal ini lama kelamaan dapat menyebabkan rasa linu meski gigi masih sehat.. tapi tidak bertahan lama sampe tua, akibat resopsi tulang alveolar.
Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Gigi tidak hanya memiliki fungsi untuk mengunyah makanan tapi juga memiliki fungsi ekstetika yang menunjang kecantikan. Karenanya, sangat perlu untuk menjaga kebersihan dan kesehatannya. Jangan sampai gigi rusak akibat kurang dijaga kebersihannya.
Kerusakan pada gigi juga dapat menimbulkan gangguan pada organ tubuh lain. Komplikasi penyakit yang menjalar ke organ lain akibat gangguan kesehatan pada gigi sering ditemukan. Untuk itu, kesehatan gigi harus benar-benar diperhatikan.
Sebaiknya merawat gigi sejak dini. Jangan menunggu gigi bermasalah baru kemudian mengunjungi dokter gigi. Gigi yang dirawat sejak dini akan lebih sehat dan bebas dari masalah-masalah dan gangguan kesehatan gigi saat kita dewasa.
Gigi yang putih belum tentu sehat. Gigi yang sehat haruslah ditunjang dengan gusi dan akar yang kuat. Sebenarnya, untuk mendapatkan gigi yang sehat, tidak membutuhkan usaha yang sulit. Berikut ini adalah beberapa cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut:
Menyikat gigi setiap sehabis makan dengan cara yang baik.
Usahakan menjangkau dan membersihkan seluruh permukaan gigi.
Menggunakan sikat gigi yang baik, yang lembut dan tak melukai gusi.
Menggunakan pasta gigi yang mengandung zat-zat yang diperlukan, misalnya fluoride dan kalsium.
Menggunakan obat kumur sehabis menggosok gigi untuk mematikan bakteri yang teringgal di sela-sela gigi.
Menghindari makanan yang terlalu panas atau terlalu dingin serta makanan yang manis dan lengket di gigi.
Merawat Gigi Sensitif
Bila gigi terasa ngilu saat minum air dingin atau saat makan makanan asam atau manis maka gigi termasuk kategori gigi sensitif. Gigi sensitif akan lebih mudah terserang penyakit gigi. Karena itu, butuh perhatian ekstra agar gigi tidak sampai rusak. Faktor yang paling banyak menyebabkan gigi sensitif adalah :
Kebiasaan menggosok gigi yang salah. Tekanan berlebihan pada saat menggosok gigi dapat membuat gusi mengalami iritasi, menyebabkan gigi berlubang, penipisan email gigi, bahkan dapat menimbulkan kerusakan hingga ke akar gigi.
Pada kondisi mulut yang tidak sehat terdapat plak atau karang gigi yang menjadi tempat bersarangnya kuman. Karang tersebut juga lama-lama dapat mengiritasi gigi dan juga menimbulkan bau mulut.
Penumpukan sisa-sisa makanan di daerah pertemuan gigi. Lama kelamaan sisa-sisa makanan tersebut menumpuk dan lambat laun mengirisitasi gusi sehingga menyebabkan gigi keropos.
Rawat Gigi Dengan Produk HD
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Bila gigi sudah terlajur rusak, akan lebih slulit untuk mengembalikannya pada kondisi yang sehat. Mulailah merawat gigi dan mulut sejak dini. Gunakan pasta gigi yang mampu menunjang menjaga kesehatan gigi.
High-Desert Polifrez, pasta gigi berbentuk gel yang merupakan kombinasi bee propolis dan tea tree oil, dapat membantu kesehatan gigi dan mulut. Kandungan ini dapat membantu mengatasi tartar dan plak serta memberikan rasa segar pada napas.
Selain menghambat pembentukan plak, High-Desert Polifrez juga dapat membantu mengatasi gingivitis, membantu menghambat organisme berbahaya dan bakteri di dalam mulut serta membantu memutihkan gigi.
Perbedaan Malpraktik dan Kelalaian (Malpractice v. Negligence)
Beberapa penulis mengatakan bahwa antara negligence dengan malpractice hampir tidak ada perbedaannya. Para pakar yang disebutkan oleh Guwandi (2004) yang menyamakan antara negligence dengan malpractice tersebut adalah :
1. Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence.
2. Mason-Mc Call Smith menyebutkan bahwa "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for "medical negligence".
Demikian juga didalam beberapa literatur, seringkali istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian.
Guwandi (2004) tidak sependapat dengan pendapat para pakar pada umumnya. Menurut Guwandi malpractice mempunyai arti lebih luas daripada negligence (kelalaian), karena dalam malpractice selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk didalam criminal malpractice.
Untuk memperjelas perbedaan antara malpraktik dan kelalaian, dapat diperjelas dengan contoh kasus sebagai berikut :
a. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malpraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan / tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain :
* Melakukan pengguguran kandungan
* Melakukan euthanasia
* Memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
b. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya :
* Karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien.
* Dokter lupa memberikan informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent.
Selain contoh tersebut diatas, Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut, yaitu ;
a. Pada malpraktik (dalam arti sempit) - tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
b. Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.
Sumber Rujukan :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.
1. Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence.
2. Mason-Mc Call Smith menyebutkan bahwa "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for "medical negligence".
Demikian juga didalam beberapa literatur, seringkali istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian.
Guwandi (2004) tidak sependapat dengan pendapat para pakar pada umumnya. Menurut Guwandi malpractice mempunyai arti lebih luas daripada negligence (kelalaian), karena dalam malpractice selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk didalam criminal malpractice.
Untuk memperjelas perbedaan antara malpraktik dan kelalaian, dapat diperjelas dengan contoh kasus sebagai berikut :
a. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malpraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan / tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain :
* Melakukan pengguguran kandungan
* Melakukan euthanasia
* Memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
b. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya :
* Karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien.
* Dokter lupa memberikan informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent.
Selain contoh tersebut diatas, Guwandi (2004) juga mengemukakan perbedaan antara malpraktik dan kelalaian dapat dilihat dari motif atau tujuan dilakukannya perbuatan tersebut, yaitu ;
a. Pada malpraktik (dalam arti sempit) - tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang.
b. Pada kelalaian - petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.
Sumber Rujukan :
Isfandyarie, A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)